Polres Kotim Musnahkan 947,31 Gram Narkoba, Berhasil Selamatkan 9.473 Jiwa
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari tiga laporan polisi dengan total berat bersih mencapai 947,31 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Sampit, Kamis (17/9/2026), setelah Polres Kotim menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara dengan tiga tersangka dan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang pertama yaitu LP 56 tanggal 18 Agustus 2026 atas nama tersangka Rahmadani bin Hairansa dengan barang bukti sebanyak 911,11 gram,” kata Kadek.
Kemudian, barang bukti kedua berasal dari LP 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Mat Mu’alah bin Hafid sebanyak 11,58 gram. Sementara perkara ketiga merupakan LP 59 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Mulyanto bin Matwedi sebanyak 24,62 gram.
“Total barang bukti yang akan dilaksanakan pemusnahan pada hari ini yaitu sebanyak 40 bungkus, dengan berat bersih keseluruhan 947,31 gram,” ujarnya.
Kadek menyebutkan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,42 miliar. Dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.473 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun tiga lokasi pengungkapan perkara tersebut masing-masing berada di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis 2 Sampit; Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat Sampit; serta Perumahan Citra Mandiri, Jalan Pelita Barat Sampit.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik dilakukan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut juga menjalani pemeriksaan kandungan oleh staf UPT laboratorium terkait di Kabupaten Kotim. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi terpenuhi, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. (f1/sb)