Lewati ke konten utama
HUKUM

Gelapkan Perahu Ketinting Majikan Senilai Puluhan Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Redaksi 22-02-2024, 05:10 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku penggelapan saat diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku penggelapan saat diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS - Seorang anak buah dengan tega melakukan penggelapan satu unit perahu ketinting milik majikannya yang bernilai puluhan juta rupiah.

Namun akibat perbuatannya itu pelaku berinisial FT alias Apoy warga Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Apoy ditangkap di tempat tinggalnya di Kecamatan Kursi, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (21/2/2024) tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB korban menitipkan perahu ketinting kepada pelaku, namun berselang beberapa hari korban mencoba menanyakan akan tetapi nomor ponsel saudara Apoy tidak aktif.

"Merasa ditipu pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih Rp 72.800.000," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (22/2/2024).

Atas laporan itu lah lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti mesin ketinting milik korban di kediamannya di Kalimantan Selatan.

"Pelaku sudah kita amankan, sekarang ini ini masih dalam pendalaman apakah ada orang lainnya yang terlibat," terangnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard