Angkut Dari Luar Kalteng, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan Polisi di Bartim
SB, PPALANGKA RAYA - Jajaran Subdit I Indagasi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap tindaka pidana niaga minyak gas dan bumi di wilayah hukum kerjanya.
Kali ini aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M (20) dan A (19) Jalan Tamiang Layang - Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (27/2/2024) kemarin.
Dari penindakan yang dilakukan itu, petugas berhasil menyita dua mobil sebagai sarana transportasi yang digunakan pelaku dan ribuan liter BBM jenis bio sole yang tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua pelaku yang merupakan sopir ini diamankan ketika sedang melintas di kawasan lokasi penangkapan dengan membawa ribuan liter BBM tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, keduanya kini sudah ditetapkan tersangka karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah," katanya, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Plt Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Rahmat Abdullah mengungkapkan, dari tangan M pihaknya mengamankn satu unit mobil pikap bernopol DA 8320 DB yang dikemudikan tersangka M, disita dua tandon kapasitas 1.200 liter yang berisikan solar. Lalu dua drum ukuran 220 liter yang berisi solar dan tujuh jeriken ukuran 35 liter berisikan solar.
Sedangkan dari mobil pikap bernopol DA 8618 DD yang dikemudikan tersangka A, petugas menyita dua tandon berkapasitas 1.200 liter berisikan solar, tiga drum kapasitas 220 liter berisikan solar dan satu drum ukuran 220 liter berisikan 110 liter solar.
"Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan ini, BBM jenis solar subsidi yang diangkut oleh kedua pelaku ini diketahui berasal dari luar Kalteng dan bermaksud di pasarkan di wilayah Kalimantan Tengah," ucapnya.
Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Terkait proses penangkapan intinya kami dari Ditreskrimsus berkomitmen tetap menegakkan hukum terkait minyak dan gas bumi," tegasnya. (rk/sb)