Dinkes Pulang Pisau Imbau Faskes Tidak Berikan Resep Obat Cair dan Sirup Pada Anak
SB, PULANG PISAU - Maraknya pemberitaan tentang kandungan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berbahaya, serta mengakibatkan gangguan ginjal. Khususnya kepada anak-anak dibeberapa daerah di Indonesia, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022.
Yakni, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
"Merujuk pada surat edaran Kemenkes No. 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Lambang Suncoko S. Far. Apt selaku Kasub koordinator kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan setempat, pada Jumat (21/10/2022).
"Untuk apotek dan toko obat juga dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi, dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pria yang akrab disapa Lambang.
Lambang juga meminta orang tua yang memiliki anak, khususnya usia < 6 tahun agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Selain itu, lanjut Lambang, bagi orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian untuk perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelasnya.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan secara medis. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah sambil menunggu informasi resmi dari pihak kemenkes dan BPOM RI," tandasnya. (dm)