Lewati ke konten utama
Kapuas

PUPRPKP Kapuas Harus Patuhi Perda APBD Perubahan 2022

Redaksi 23-10-2022, 10:46 WIB 1 menit baca
Algrin Gasan, S.Hut
Algrin Gasan, S.Hut

 

SB, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PUPRPKP Kapuas untuk antisipasi, agar masyarakat menikmati jalan dengan dibangun oleh pemerintah, khususnya yang kondisinya memprihatinkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut, mengatakan salah satu upaya memutuskan mata rantai kemiskinan dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, adalah perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan.

Lanjut Algrin Gasan, Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2022 sudah mengamanahkan perbaikan, dan peningkatan jalan daerah hulu yang memang terisolir yang butuh segera di benahi Tahun 2022.

"Kasihan penderitaan, juga jeritan masyarakat daerah hulu," ucap Algrin Gasan, S.Hut.

Menurut Algrin, ada beberapa ruas jalan yang perlu di perbaiki yaitu Ruas jalan Karokos - Baronang, dan Ruas Jalan Lintas - Desa Danau Rawah.

Dirinya menyampaikan penanganan perbaikan ruas jalan ini untuk Tahun 2022 sangat mendesak, karena menjadi mobilitas, dan aktivitas masyarakat tergantung dengan kelancaran perbaikan ruas jalan ini.

"Kasihan masyarakat yang sedang sakit mau berobat ke kecamatan atau kabupaten menjadi terhambat," jelasnya.

Legislator Dapil II ini, juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas untuk patuhi Perda APBD Perubahan Tahun 2022, dan segera ditangani jalan tersebut, karena tidak lain untuk kepentingan masyarakat.

"Diharapkan perbaikan ruas jalan daerah hulu, dan pedalaman bisa tuntas sebelum Natal Tahun 2022, atau Tahun Baru 2023," pungkasnya. (dm)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard