Disnakertrans Kotim Wanti-Wanti Perusahaan Tentang Bayar THR
SB, SAMPIT - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim mewanti-wanti tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak perusahaan BUMN serta BUMD agar tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan denda dan saknsi administratif.
Ia engungkapkan THR dibayar oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan serta harus dibayar penuh.
"THR harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha, tidak boleh dicicil," ujar Johny Tengkere, Rabu (27/3/2024).
Ia menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayarkan denda dapat dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
Selain itu Johny menambahkan pengusaha yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif.
"Hal ini diatur dalam Permen Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh," ucapnya.
Sesuai degan aturan tersebut perusahaan yang tidak membayarkan THR dapa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha
Saat ini Disnakertrans siap menampung laporan pekerja maupun buruh di Kantor Disnakertrans Kotim yang merasa tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja.
“Kami membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jalan Kapten Mulyono, No 1 Sampit, dan posko tersebut buka setiap hari kerja dan jam kerja," tukasnya. (f1/sb)