Disdik Ingatkan Layanan BK Tiap Sekolah Harus Sesuai Aturan
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pelaksanaan program layanan bimbingan dan Konseling (BK) pada satuan pendidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pentingnya layanan BK di tiap sekolah dasar dan menengah namun harus sesuai dengan peraturan Kemendikbukristek Nomor 111 tahun 2014. Ini kita sudah himbau di seluruh satuan pendidikan ada di Kotim,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa (16/4/2024).
Irfansyah mengatakan, saat ini layanan BK di sejumlah sekolah di Kotim sudah cukup baik apalagi sekarang juga sudah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tiap satuan pendidikan.
"Bahkan ketika terjadi kasus bullying di sekolah pun TPPK di tiap sekolah termasuk guru BK sudah cepat tanggap untuk melakukan penyelesaian,” ucapnya.
Dia juga menekankan bahwasanya layanan BK harus dilaksanakan dengan asas kerahasiaan sesuai aturan dalam kode etik Bimbingan dan Konseling. Dilaksanakan berdasarkan prinsip diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif, menekankan pada nilai yang positif.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru BK dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan. Olehnya itu kita tekankan pencegahan dan penerapan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (f1/sb)