Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Tepis Isu Pergantian Seragam Sekolah

Redaksi 17-04-2024, 04:22 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menepis isu di sosial media (sosmed) mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran 2024. Pihaknya memastikan bahwasanya isu tersebut tidak benar. 

"Tidak ada perubahan dari Kemendikbudristek mengenai adanya aturan yang mengharuskan pergantian seragam sekolah baru," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Rabu (17/4/2024).

Ia menegaskan, aturan mengenai seragam sekolah pihaknya masih merujuk pada Peraturan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Jadi kita di Kotim untuk seragam wajib ada dua sesuai aturan yakni, seragam nasional dan pramuka. Sedangkan selain itu kita serahkan ke pihak sekolah untuk mengatur seragaman sesuai identitas daerahnya," ucapnya.

Sedangkan lanjut Irfansyah, untuk aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.

"Untuk pakaiyan modif adat itu atuaran Pemda tapi dengan catatan, pembelian seragam maupun pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua," jelas Irfansyah.

Untuk diketahui, media sosial (medsos) sempat geger soal adanya aturan yang mengharuskan adanya pergantian seragam sekolah baru. Aturan tersebut berlaku usai lebaran 2024 ini. Banyak warganet terutama para orang tua siswa yang menyatakan keberatan. Namun Disdik Kotim menepis berita tersebut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard