Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dugan
SB, PULANG PISAU - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diharapkan menjadi pemicu lahirnya berbagai macam konsep pembangunan daerah, dalam rangka mengawal perkembangan di Kabupaten Pulang Pisau untuk semakin maju, berinovasi dan berkembang. Hal tersebut disampaikan, Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pulpis, Dugan.
Menurutnya pada Tahun 2022 ini banyak rancangan Peraturan Daerah (PERDA) yang dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Pulpis, lahirnya Perda tersebut, tentunya akan menjadi payung hukum dalam mengawal pengendalian laju pembangunan daerah, dan seiring dengan upaya percepatan pembangunan yang ditargetkan dalam visi misi pemimpin daerah.
“Perda kita telah banyak termasuk Minggu ini saja ada 3 Raperda yang kita bahas, yakni Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras lalu ada, juga Raperda penyelenggaraan kepelabuhan," jelasnya.
Lanjutnya, kemudian Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat ya tentu setiap lahirnya perda akan memberikan rasa nyaman dan aman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan payung hukum dimasyarakat.
Politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Pulpis, mengatakan jangan sampai semakin banyak Perda, dan pemerintah tidak menyesuaikan program pembangunan diserasikan dengan Perda yang lahir.
"Artinya Perda tersebut, dibuat sebagai dasar penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan," tegas Dugan
Anggota Dewan dari Dapil Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang ini, berharap dengan lahirnya Perda tersebut akan memberikan daya dorong untuk terus terciptanya kondisi daerah yang semakin harmonis.
"Dibarengi dengan inovasi yang muncul untuk menjadi bagian, dari kemajuan daerah itu sendiri," tandasnya. (dm)