Sesuai Aturan Kemenkes, RSUD dr Murjani Akan Terapkan RME
SB, SAMPIT - Rumah Sakit Umum dr Murjani Sampit akan menerapkan rekam medik elektronik (RME) sesuai dengan Regulasi Peraturan Kemenkes RI beberapa waktu lalu.
"Kita sebagai layanan kesehatan wajib menerapkan RME. Di sana diatur sebenarnya paling lambat akhir Desember 2023 kemarin. Namun kita baru bisa mulainya April ini,” kata Ditektur RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, pihaknya harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik sesuai dengan pasal 45 aturan Kemenkes RI.
Tidak hanya itu dalam aturan tersebut juga mewajibkan rekam medis elektronik itu terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang juga akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
"Kita menilai regulasi ini lebih bagus. Karena nanti akan selalu memastikan kerahasian dokumen pasien. Jadi akses pembukaan dokumen pun nanti sesuai persetujuan pasien kecuali dalam kasus tertentu, misalkan kebutuhan pengadilan,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa. Seperti bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga. (f1/sb)