Pedagang dan Restoran Omset Rp 10 Juta Perbulan Wajib Kena Pajak
SB, SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, penerapan wajib pajak pajak makanan dan minuman dari pedagang hingga restoran yang beromset Rp 10 Juta keatas tiap bulannya.
"Awalnya hanya Rp7.500.000 sudah kena wajib pajak, namun karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan,” kata Ramadansyah, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan, penerapan ini tertuang dalam pasal 23, disitu disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Serta juga dirincikan bahwa lokasinya ada menyediakan tempat duduk dan ada terdapat peralatan masak.
"Pedagang pentol pun bisa menjadi wajib pajak jika penghasilan per bulannya mencapai batas yang tersebut. Namun rata rata pedagang pentol disni dibawa target semua,"ucapnya.
Ia juga mengatakan, wajib pajak di tempat restoran besar biasanya bukanlah pedagang atau pemilik restoran yang membayarkan, namun dari pembeli sendiri.
“Biasanya di struk pembelian kalau di cafe atau restoran pasti ada tulisan pajak sekian persen, sehingga wajib pajak ini kita tidak mengganggu gugat omset dari pedagang. Namun kita hanya melihat bahwa perputaran uang disitu sekitar Rp 10 juta per bulan, yang artinya ada banyak pengunjung di tempatnya,” tutupnya. (f1/sb)