Reklame Tak Taat Pajak Segera Ditertibkan Kembali
SB, SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaraingin Timur (Kotim) akan melakukan penertiban (pelepasan) reklame yang tidak taat pajak.
"Awal bulan kemarin kita sudah lakukan penertiban dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas DPMPTSP Kotim. Untuk awal bulan Mei nanti tim melakukan penertiban kembali,” kata Kepala Bapenda Ramadansyah, Kamis (25/4/2024).
Ia menjelaskan, sebanyak 13 reklame yang tersebar di dalam Kota Sampit di lepas oleh Tim Bapenda di bantu Satpol PP. Penertiban ini juga sejalan dengan peraturan Bupati Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Kabupaten Kotim.
Ia juga mengatakan, pelepasan reklame ini sangat beralasan. Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif di sertai tiga kali surat teguran terhadap pemilik reklame tersebut.
“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah", ucapnya
Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.
Perlu di ketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum di terbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.
“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotim,” tutupnya. (f1/sb)