Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau (Pulpis), Erpan SH.MH. FOTO : ISTIMEWA
SB, PULANG PISAU - Memasuki Minggu kedua bulan Oktober 2022, kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau (Pulpis) menangani 128 perkara perceraian, hal itu dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan SH., MH., pada Kamis (27/10/2022).
"Jumlah Pasutri yang mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Pulpis hingga Minggu ke dua bulan Oktober 2022 berjumlah 128 pasangan, dan perkaranya sudah proses persidangan," kata Erpan.
Menurutnya yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian, selain faktor pertengkaran dalam rumah tangga, juga lebih disebabkan faktor ekonomi. Sementara untuk Pasutri yang mengajukan gugatan perceraian itu lebih didominasi oleh pasangan muda.
"Pasutri yang mengajukan gugatan cerai rata-rata pasangan muda, dengan kisaran umurnya antara 25 tahun kebawah," kata Erpan.
Lanjutnya, selain faktor pertengkaran dan ekonomi, juga disebabkan karena usia perkawinan yang terlalu muda, sehingga kedua pasangan belum bisa memahami tugas-tugas sebagai suami istri, dan lebih mengedepankan emosi ketimbang menyadari dan mencari solusi akan pentingnya sebuah perkawinan.
"Sebelum mengajukan perceraian di kantor Pengadilan Agama, rata-rata Pasutri ini sudah melakukan mediasi oleh kedua orangtuanya, namun mediasi gagal. Sehingga perceraian merupakan jalan, dan solusi terbaik mereka," ungkapnya.
Erpan mengakui, guna mengantisipasi terjadinya perceraian menghimbau kepada pasangan yang akan menikah agar betul-betul mempertimbangkan, dan memikirkan masak-masak, baik secara mental maupun secara ekonomi, terlebih usia wanita minimal 19 tahun dan pria minimal 24 tahun.
"Kedewasaan pasangan dalam membina hubungan rumah tangga itu menjadi faktor utama. Selain itu harus didukung ekonomi dan tugas-tugas suami istri. Jika semua sudah melalui proses yang baik dan benar, Insyaallah rumah tangga akan langgeng dan harmonis, " tandasnya. (dm)