KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR ADA UNTUK MASYARAKAT
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini tujuan PTSP yakni untuk memberikan kemudahan, cepat dan terjangkau baik dalam keamanan maupun kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.