Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

DPRD Ingat Sopir Truk Besar Tidak Boleh Masuk Kota, Dishub Diminta Tegas

Redaksi 31-10-2022, 12:44 WIB 1 menit baca
DPRD Ingat Sopir Truk Besar Tidak Boleh Masuk Kota, Dishub Diminta Tegas

SB, SAMPIT - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur tak pernah bosan mengingatkan para sopir truk besar melebihi tonase agar tidak melintas dalam Kota Sampit.

Selain rawan terjadinya kecelakaan, kata Rudianur, kondisi jalan dalam kota juga cepat rusak disebabkan truk-truk yang bandel masuk dalam kota. Hal tersebut dikarenakan kekuatan jalan tidak mampu menahan beban tonase yang diangkut.

"Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi sudah jelas tentang larangan angkutan umum melebihi tonase keluar masuk dalam kota," ucap Legislator dari Fraksi Golkar ini, Senin (31/10/2022).

Dirinya juga menyebutkan, truk kontainer yang keluar masuk Kota Sampit juga tidak diperbolehkan, apapun alasannya karena sama-sama melebihi tonase sehingga sangat membahayakan pengendara lain ditambah jalan dalam kota sepit.

"Kontainer ini kan sangat tinggi, bisa saja dia nyangkut batang pohon atau kabel listrik sehingga mengenai pengendara lainnya. Sudah ada contohnya beberapa bulan lalu truk kontainer terbalik dan menimpa seorang pengendara hingga meninggal dunia. Harusnya itu menjadi pelajaran," tukasnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perhubungan harus lebih tegas lagi dalam menindak angkutan besar masuk dalam kota.

"Kita bisa menilai itu semua. Jadi saya meminta para sopir truk angkutan besar jangan lagi masuk dalam kota dan dinas terkait harus lebih ketat dalam pengawasan, jangan ada kata terkecuali dalam penindakan," tegas Wakil Ketua I DPRD Kotim ini. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard