Pemkab Kotim Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR, Pengurusan Maksimal 10 Hari
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya melalui penghapusan retribusi PBG atau ditetapkan sebesar Rp0 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Mentana melalui Plt Kepala Bidang Cipta Karya Rifarna Montazriani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.
"Selain pembebasan retribusi, Pemkab Kotim juga mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk MBR dengan memangkas durasi pengurusan menjadi maksimal 10 hari kerja," ujar Rifarna, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024.
Percepatan pelayanan juga didukung sistem digital terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem tersebut, proses pengajuan, verifikasi teknis hingga penerbitan dokumen dilakukan secara daring.
"Seluruh proses pengajuan, verifikasi teknis hingga penerbitan dokumen dilakukan secara online sehingga dapat meminimalkan hambatan administratif," jelasnya.
Rifarna menambahkan, dalam pelaksanaannya rumah bagi MBR juga dapat menggunakan desain prototipe atau rumusan teknis baku. Hal tersebut dinilai dapat mempercepat tahapan evaluasi teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) maupun pengawas teknis.
"Pemangkasan durasi layanan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," terangnya.
Masyarakat yang ingin mengurus PBG bagi rumah MBR dapat mengajukan permohonan melalui sistem SIMBG secara daring sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Pemkab Kotim berharap kemudahan tersebut tidak hanya mempercepat masyarakat memperoleh legalitas bangunan, tetapi juga mendorong terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau serta pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berkualitas di Kotawaringin Timur. (f1/sb)