Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Potensi Korupsi Anggaran BOS di Sekolah Tinggi, Kuwu Senilawati: Kami Minta Usut Tuntas

Redaksi 05-06-2024, 09:13 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

SB, PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah, yang disampaikan melalui instagram @official.kpk pada Kamis (30/5/2024) lalu ditanggapi Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Dalam rilis tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam tiga teratas provinsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Dan, di laporan nasional SPI Pendidikan 2023 yang terbit pada Desember 2023, KPK menyatakan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kuwu yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini mengharapkan pihak penegak hukum agar mengusut tuntas penyalahgunaan dana BOS.

Penegakan yang dimaksud, khususnya di Kalteng, sebab menurutnya hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan daerah dan demi kemajuan sektor pendidikan.

"Kami minta usut tuntas, jadi siapa oknum yang menyelewengkan dana BOS agar di proses secara hukum dan kalau bisa dananya dikembalikan lagi," ucap Kuwu, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya pengelolaan dana BOS ini sangat riskan, karena dikelola oleh kepada sekolah secara langsung. Sehingga perlu adanya sebuah pengawasan yang ketat.

"Memang dana BOS ini sangat riskan karena dikelola oleh kepala sekolah, kita ga tau apakah yang mengelola ini oknum kepala sekolah yang terlibat atau ada oknum lain yang dibawah kepala sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS ini," terangnya.

Srikandi Partai Partai Gerindra Kalteng ini meminta kepada pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan menggandeng kejaksaan dan penegak hukum terkait dana BOS ini.

"Pemerintah daerah harus proaktif meminta penyelidikan dari kejaksaan, pihak penegak hukum terkait. Jadi kalau memang ada indikatornya itu diselewengkan, berapa banyak dana dikembalikan ke kas daerah, ke dinas pendidikan kemudian proses hukum," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard