Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Minta Rekomendasi DPRD Kalteng, Keluarga Almarhum Gijik Minta Diselesaikan Jalur Adat

Redaksi 05-06-2024, 03:36 WIB 2 menit baca
Keluarga almarhum Gijik saat mendatangi DPRD Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
Keluarga almarhum Gijik saat mendatangi DPRD Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik yang merupakan korban meninggal dunia pada peristiwa yang terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu

Pertemuan audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng siang ini, diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng yakni Sekretaris Idon Y Riwut dan Bendahara Wawan Embang, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik, Rabu (4/6/2024) sore.

Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter menyampaikan maksud dan tujuan dari keluarga almarhum Gijik ke DPRD Kalteng yakni ingin mengadu dan meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian maupun pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat, terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Kalteng, guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” terangnya.

Menurutnya, keinginan dari pihak keluarga yaitu ingin meminta hal ini bisa diselesaikan secara adat dan pihak-pihak terkait yang semestinya diminta untuk bertangungjawab secara adat.

“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalteng ini," tuturnya.

Dan ia menekankan, pihak keluarga datang ke DPRD Kalteng bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat.

Sementara itu, kepada para awak media, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, pada pasal 27 ayat (1) Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.

"Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian.

"Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard