Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Pilkada 2024, ASN Harus Bersikap Netral dan Inspektorat Harus Ikut Awasi

Redaksi 21-06-2024, 03:41 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung

SB, PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya didorong untuk ikut serta mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, belum lama ini.

Menurut Nenie, dukungan ASN contohnya netral tidak mendukung salah satu calon dan dalam hal ini juga Inspektorat untuk ikut melakukan pengawasan kepada para ASN.

“Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan seluruh ASN bersikap netral selama pilkada,” terangnya.

Nenie mengatakan, jelang Pilkada maka seorang ASN harus bersikap netral dan profesional. Hal itu merupakan perintah dari undang-undang yang mewajibkan ASN menjaga netralitas.

“Dimana ASN dilarang berpolitik, tidak ikut berkampanye, tidak boleh ikut mendukung pasangan calon di Pilkada dan hal lainnya,” ungkap Srikandi DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itu lanjut Nenie, Inspektorat agar memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN untuk memastikan pilkada berjalan tanpa adanya pelanggaran.

"Apalagi netralitas ASN menjadi salah satu faktor yang memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik," pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard