Ini Tanggapan Disdik Instruksi Bupati Mengenai TKG
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menanggapi instruksi Bupati Kotim mengenai pemberhentian tunjangan khusus guru (TKG) dari sejumlah tenaga satuan pendidikan di daerah setempat.
Irfansyah menyampaikan memang ada beberapa guru yang tidak lagi mendapat TKG berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Sesuai laporan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik Disdik Kotim hal tersebut terjadi karena kesalahan pengisian biodata di data pokok pendidikan (Dapodik),” kata Kepala Disdik Kotim, saat diwawancarai pada Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan saat menginput data pada kolom pilihan status wilayah antara desa terpencil, sangat terpencil, maju dan sebagainya, kemungkinan operator memasukkan wilayah tersebut sebagai desa yang maju, sehingga guru di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat mendapat TKG.
“Keseringan yang terjadi seperti itu, mungkin operatornya tidak tahu atau lalai, sehingga salah mengisi biodata,” ujarnya.
Ia menghimbau, agar tenaga pendidik bisa kembali mendapatkan TKG maka perlu dilakukan perbaikan dapodik, setelah itu data tersebut diajukan ke kementerian untuk dilakukan verifikasi.
"Sesuai arahan bupati, kami akan membantu untuk memperbaiki dapodik dari sekolah yang bersangkutan.Tapi tidak menjamin 100 persen tunjangan tersebut bisa kembali diterima, karena yang berwenang mengambil keputusan adalah Pemerintah Pusat,” tutupnya. (f1/sb)