Lewati ke konten utama
HUKUM

Tiga Tersangka Karhutla di Palangka Raya Menanti Status P-21

Redaksi 15-09-2026, 18:47 WIB 2 menit baca
Dua tersangka perkara karhutla di Kota Palangka Raya yang sebelumnya dirilis kepolisian setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Dua tersangka perkara karhutla di Kota Palangka Raya yang sebelumnya dirilis kepolisian setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya terus bergulir. Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua kasus karhutla yang terjadi di wilayah berbeda.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengungkapkan, dua perkara tersebut ditangani penyidik setelah ditemukan dugaan aktivitas pembakaran yang menyebabkan lahan gambut terbakar. Dua lokasi yang dimaksud berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut.

“Dari dua perkara yang kami tangani, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Kasus pertama terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam perkara ini, AL (34) dan WW (41) menjadi tersangka setelah polisi menemukan adanya aktivitas pembakaran di area pekarangan.

Pembakaran disebut bermula dari tumpukan kayu dan sampah plastik di belakang rumah. Api kemudian menjalar ke lahan gambut yang berada di sekitar lokasi. Meski sempat membesar, api akhirnya dipadamkan dan tidak meluas lebih jauh. Area yang terbakar diperkirakan berukuran 20 meter x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.

“Penyidik menemukan lahan tersebut sebelumnya telah dibersihkan dan dipotong menggunakan parang. Setelah materialnya mengering, kemudian dilakukan pembakaran sehingga api membesar dan membakar lahan gambut,” kata Andiyatna.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas warna biru merek Tokai, senter kepala, serta abu dan arang yang merupakan sisa pembakaran. Lokasi kejadian juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus lainnya berlangsung di Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada 28 Agustus 2026. Dalam perkara ini, RJ (44) ditetapkan sebagai tersangka. Api awalnya terlihat membakar tumpukan sampah di pekarangan sebelum merambat ke lahan kosong di belakang rumah.

Kondisi vegetasi yang kering ditambah hembusan angin membuat kobaran api membesar. Warga yang melihat kejadian kemudian berupaya meminta bantuan hingga pemadam kebakaran datang ke lokasi. Polisi memperkirakan lahan gambut yang terbakar memiliki luas sekitar 10 meter x 20 meter atau 200 meter persegi. Satu korek api gas merek Value serta abu dan arang sisa pembakaran turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami tidak hanya melihat kejadian kebakarannya, tetapi juga mendalami bagaimana api bisa muncul dan merambat ke lahan. Pemeriksaan saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh,” tegas Andiyatna.

Ketiga tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Saat ini, proses hukum terhadap dua perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah tahap satu dan telah kami serahkan ke kejaksaan. Sekarang tinggal menunggu penelitian dari jaksa, termasuk penetapan P-21 apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (rk/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard