162 Kades di Kotim Dikukuhkan Masa Perpanjangan Jabatan 8 Tahun
SB, SAMPIT – Sebanyak 162 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikukuhkan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun oleh Bupati H Halikinnor.
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kotim pada Jumat
(5/7/2024) pagi tersebut dihadiri oleh Wabup, Sekda, Kepala SOPD, perwakilan Kapolres, Kejaksaan dan tamu undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan dan berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa.
"Para Kades harus bersyukur dan berbangga karena di Indonesia ini tidak ada jabatan yang dapat diperpanjang, hanya jabatan kepala desa saja yang dapat diperpanjang tanpa pemilihan. Maka pergunakan kekhusuan ini untuk mengabdi kepada desa untuk kemajuan pemangunan desa khususnya, Kotim pada umumnya,” ungkap Halikinnor.
Ia menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan ini dirinya menerima banyak pertanyaan kapan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Sehingga untuk mempercepat agar terlaksana kegiatan pengukuhan ia perintahkan kepala dinas DPMD untuk konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
"Karena perpanjangan masa jabatan melalui mekanisme perubahan keputusan Bupati, sehingga DPMD selaku SOPD yang menangani desa telah melakukan langkah dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.
Dan Bupati juga menyebutkan, kepala desa bahwasanya dengan perpanjangan masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Para Kades masih punya waktu mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus, dan visi dan misi Kabupaten Kotim secara umum. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” imbaunya.
Tambahnya, total yang dikukuhkan hari ini berjumlah 162 Kades terdiri dari 154 Kades definitif dan 8 PAW. Sedangkan yang tidak dikukuhkan ada 6 Pj terdiri dari Pj Desa Tinduk, Cempaka Mulya Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur, Tumbang Keminting. (f1/sb)