Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Tiga Raperda Disetujui Fraksi-Fraksi DPRD

Redaksi 15-07-2024, 03:02 WIB 2 menit baca
Bryan Iskandar salah satu fraksi saat diwawancara oleh wartawan usai sidang paripurna. (FOTO: ISTIMEWA)
Bryan Iskandar salah satu fraksi saat diwawancara oleh wartawan usai sidang paripurna. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Ke tiga buah Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.

Lalu, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Serta, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2045.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya persidangan rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (15/7/2024) tersebut.

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui tiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Dan, melalui Juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan Yohannes Freddy Ering menjelaskan, pihaknya mengapresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng. 

“Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga dapat memakluminya sepanjang dengan adanya penyertaan modal dimaksud, dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, dengan tetap memperatikan prospek kelayakan usaha dan dapat memberikan manfaat.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari pihak manajemen, karena dari salah satu pendirian PT. Bank Kalimantan Tengah adalah dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Dengan adanya sistem pengelolaan usaha yang semakin profesional, ia menambahkan selain diharapkan dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah, juga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Juru bicara fraksi Nasdem Bryan Iskandar menambahkan dan sekaligus mempertanyakan terkait dengan Raperda RPJPD tahun 2025-2045.

Pertanyaannya yakni seputar apakah sudah dimulai upaya kaji study secara integral regional dan Nasional. Dimana Kaltent akan mampu berpacu dengan provinsi lainnya di negeri ini.

“Dan yang paling penting di segment ini adalah Kalteng dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah, akankah pemerintah provinsi mampu memegang kendali exploitasi alamnya yang menguntungkan bagi pihak pemerintah daerah Kalteng sendiri dan bukan justru dikuasai oleh pihak swasta atau asing baik lokal maupun nasional dan bahkan internasional,” terangnya lagi.

“Sehingga pembagian perimbangan hasil eksploitasi tersebut cenderung lebih besar didapatkan oleh daerah," pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi soal tiga Raperda tersebut. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard