Didi Hartoyo, S.Hut
SB, KUALA KAPUAS - Telah disahkan dan ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui dan dilaksanakan dengan baik, pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Didi Hartoyo, S.Hut.
"Kita harapkan sudah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jadi terus sosialisasikan kepada masyarakat," kata Didi Hartoyo.
Lanjut legislator Partai PDI Perjuangan ini, Perda tersebut sangat penting bagi masyarakat, karena berkaitan dengan masyarakat banyak, dan perlindungan kepada masyarakat. Pasalnya produk aturan yang dihasilkan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah harus sosialisasi secara masif, agar Perda saat penerapannya dapat berjalan baik, dan masyarakat mengetahui sebagai untuk kepentingan masyarakat," jelas Politisi asli Pujon Kecamatan Kapuas Tengah ini.
"Sosialisasikan hingga ke desa-desa, sehingga semua lapisan masyarakat tahu dan produk hukum tersebut. Sebab yang punya akses sampai ke desa tentu pemerintah daerah dengan perangkatnya," tandasnya. (dm)