Terduga pelaku pengedar sabu di Puntun diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Peredaran sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berusia 55 tahun berinisial S diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah barak.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita 26 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,02 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, informasi warga menjadi titik awal petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” katanya.
Setelah S diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barak yang ditempatinya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 26 paket diduga sabu yang berada di atas lantai.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, kaleng rokok, kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.
“Seluruh barang yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan,” ungkap Yonika.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan. Polisi tidak hanya fokus pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga memburu asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya. (sb/*)