Pemkab Kotim Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (24/7/2024).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan mencabut Undang-Undang PDRD yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pemkab Kotim telah menyusun dan menetapkan peraturan daerah Kotim tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024.
"Dengan disosialisasikannya Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar, sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Ramadansyah membacakan sambutan Bupati H Halikinnor.
Ia menjelaskan, peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya telah selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Kalteng dan dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalteng yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai peraturan Bupati Kotim.
Ia menekankan, wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kotim.
"Untuk itu saya meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan Perda tersebut,” jelasnya.
Dirinya berharap semoga melalui sosialisasi ini para wajib mampu menerapkan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (f1/sb)