Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Laksanakan Rapur ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024

Redaksi 24-07-2024, 05:23 WIB 1 menit baca
Kalangan DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi melaksanakan rapat paripurna. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Kalangan DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi melaksanakan rapat paripurna. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat paripurna (Rapur) ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (24/7/2024).

Ketua DPRD Kalteng, HM Wiyatno memimpin secara langsung Rapur tersebut dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, serta anggota DPRD Kalteng lainnya.

Wiyatno menyampaikan, Rapur ini dilaksanakan dengan agenda laporan hasil Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas 4 (empat) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun empat raperda tersebut, yakni Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Kemudian, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

"Keempat yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045," katanya.

Agenda selanjutnya, yakni penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng terhadap empat Raperda tersebut.

"Agenda terkahir, yaitu Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalteng," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard