Diskominfo Kotim Paparkan Peningkatan Pelayanan PPID
SB, SAMPIT - Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Informasi Publik serta Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana menyelenggarakan rapat koordinasi mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, sampai dengan Provinsi se-Kalteng, bertempat di Harris Hotel Semarang, Rabu (24/07/2024).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keserisuaan pemerintah daerah Provinsil Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfo Kotim Marjuki, menyampaikan terkait data PPID Kabupaten Kotim yang terdiri dari Data Angaran Layanan Informasi dan Publikasi khususnya mendukung layanan PPID mulai dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 16.900.000. Meningkat di tahun 2024 sebesar Rp. 150.005.000.
"Untuk kendala yang dihadapi, banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan SDM, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan/mutasi," jelasnya.
Selain itu, dari segi teknis Marjuki juga menyampaikan terjadinya eror pada portal PPID sehingga sehingga publisd dokumen mengalami kendala dan banyak Dokumen yang terpublis sebelumnnya hilang.
"Olehnya perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi/web PPID yang disediakan agar lebih user-friendly, dengan informasi yang mudah diakses dan portal yang aman," imbaunya.
Kemudian, meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif, dan diberikan sertifikat keahlian layanan informasi sebagai dasar penetapan petugas layanan.
Sementara Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin menyampaikan berdasar hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif Peringkat Ke-6 secara Nasional.
“Rakor PPID Tahun 2024 ini akan berfokus pada Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah," ujarnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 berdasarkan Monev Komisi Informasi Pusat perwakilan Kalimantan Tengah, berada pada urutan ke tiga perihal keterbukaan Informasi Publik, diantaranya ada Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya pada urutan pertama. (f1/sb)