Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

ASN Diingatkan Sikap Netralitas Pilkada 2024

Redaksi 22-08-2024, 01:52 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto

SB, SAMPIT - Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral terhadap Pilkada serentak 2024. Jika melanggar netralitas maka disanksi tegas sesuai dengan ketentuan undang undang.

"ASN adalah pengayom masyarakat dan tidak berpolitik praktis, meski ikut menggunakan hak pilih dan memeriahkan pesta demokrasi. Untuk itu, ASN diminta berpegang teguh terhadap ketentuan yang mengatur netralitas ASN," kata Dadang Siswanto, Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur terkait netralitas ASN.

Bentuk dukungan yang dilarang ialah ikut berpolitik dengan berkampanye baik secara langsung maupun media sosial, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Netralitas ASN berbeda dengan TNI dan Polri. Mereka tidak punya hak pilih jadi harus benar-benar netral, sedangkan ASN masih punya hak pilih, namun tidak mungkin memilih semua calon. Dari itu, ASN harus tetap netral", ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait ASN yang tidak netral terhadap Pemilu 2024. Ia pun meminta para ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan tidak terlibat dalam kampanye.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait ASN yang tidak netral. Namun kami minta semua ASN untuk fokus pada tugasnya masing-masing," imbaunya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard