Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

BPD Berperan Awasi Pembangunan Desa

Redaksi 25-09-2024, 08:44 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kapuas Sera Sintanola
Anggota DPRD Kapuas Sera Sintanola

SB, KUALA KAPUAS - Program pembangunan desa harus dijalankan dengan baik, terbuka, dan dilakukan pengawasan dengan baik untuk semua berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Sera Sintanola berpesan untuk Kepala Desa (Kades) membangun sinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) dalam setiap penyusunan dan pengawasan program pembangunan desa.

"BPD harus berperan juga dalam pengawasan pembangunan desa," ucap Sera Sintanola.

Srikandi Partai Nasdem, menjelaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“BPD itu sama dengan DPRD kabupaten, yakni memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan," jelasnya.

"Oleh sebab itu perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas untuk mewujudkan program pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan," tandasnya. (dm)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard