Lewati ke konten utama
HUKUM

Kasus Karhutla di Kalteng Terus Bertambah, 62 Diproses dan 25 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi 08-09-2026, 18:22 WIB 2 menit baca
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika diwawancara terkait perkembangan kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika diwawancara terkait perkembangan kasus karhutla. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak serius. Di tengah upaya pemadaman kebakaran di sejumlah lokasi, aparat kepolisian juga terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya api.

Polda Kalteng mencatat sedikitnya 62 kasus karhutla yang saat ini tengah diproses. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan karhutla dilakukan tidak hanya dengan mengerahkan personel untuk memadamkan api, tetapi juga melalui proses penegakan hukum.

"Selain melakukan pemadaman di lapangan, kami juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla," kata Iwan, Selasa (8/9/2026).

Tak hanya menyasar individu, kepolisian kini turut mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Sebanyak empat perusahaan masih dalam proses penyelidikan.

Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan adanya kebakaran di wilayah perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan dimaksud diduga tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dipersyaratkan.

"Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," jelasnya.

Namun, polisi belum berhenti pada temuan tersebut. Penyidik Polda Kalteng bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih bekerja untuk memperkuat alat bukti.

Pemeriksaan forensik dilakukan untuk mengungkap lebih jauh sumber api sekaligus menelusuri pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan.

Langkah ini menjadi penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa kebakaran dan memastikan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera. Polisi juga ingin memastikan penanganan karhutla tidak sebatas memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi mampu mencegah kejadian serupa kembali berulang.

"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Irjen Iwan.

Dengan puluhan perkara yang masih berjalan dan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi, kepolisian memastikan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah akan terus dikembangkan. Jumlah kasus maupun tersangka pun masih dapat bertambah apabila ditemukan peristiwa baru dan alat bukti yang cukup. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard