Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tujuh Rekomendasi DPRD Kotim Tentang Pembenahan PPM Sampit

Redaksi 08-11-2024, 11:32 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun saat memimpin rapat dewan. (FOTO:ABU)
Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun saat memimpin rapat dewan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, mengeluarkan tujuh rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan perwakilan pedagang terkait permasalahan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Jumat (8/11/2024).

Ketua DPRD Kotim Rimbun berharap ini mampu meningkatkan kenyamanan serta kelancaran aktivitas di Pasar PPM. Berikut tujuh poin utama yang disampaikan:

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar

DPRD meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), untuk merencanakan dan mengajukan anggaran guna memperbaiki fasilitas Pasar PPM demi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

2.Pengawasan dan Penegakan Aturan

DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap pedagang yang melanggar aturan. 

3.Disarankan agar Satpol PP turut dilibatkan untuk menegakkan aturan, sehingga menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi semua pihak.

4.Pengelolaan Toilet oleh Pengurus Pasar

Pengelolaan fasilitas toilet diharapkan dilakukan oleh pengurus Pasar PPM dan sesuai aturan setempat untuk menghindari kecemburuan sosial akibat pengelolaan oleh pihak luar.

5. Peninjauan Keputusan Bupati tentang Penempatan Pedagang Ikan

DPRD mengusulkan agar keputusan yang menempatkan pedagang ikan di area parkir belakang pasar ditinjau ulang, karena masih banyak fasilitas dalam pasar yang belum dimanfaatkan optimal oleh pedagang.

6.Pembebasan Retribusi Pajak Pasar

Untuk meringankan beban pedagang dan menarik minat lebih banyak pedagang ke Pasar PPM, DPRD merekomendasikan pembebasan retribusi pajak sesuai dengan arahan Bupati.

7. Penertiban Pasar Lain di Luar Pasar PPMD

PRD meminta agar pasar-pasar tidak resmi di luar Pasar PPM juga diatur supaya tidak mengganggu keberlangsungan Pasar PPM. Sinergitas Antar-OPD dalam Pengelolaan Pasar.

"Kami juga menekankan perlunya koordinasi antara berbagai OPD, seperti DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan pengurus Pasar PPM, untuk menghindari miskomunikasi dan mempermudah penanganan masalah," ujar Rimbun.

Rimbun juga menyampaikan rekomendasi tambahan untuk pembenahan Pasar Ikan Mentaya, yang dinilai penting untuk kesejahteraan pedagang setempat sesuai dengan harapan pedagang.

"Tadi perwakilan pedagang berharap pembebasan retribusi dapat berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Selain itu, terkait pengelolaan toilet, mereka meminta regulasi yang jelas untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard