Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Alat Kelengkapan Dewan Masa Jabatan 2024-2029 Ditetapkan

Redaksi 02-12-2024, 05:05 WIB 1 menit baca
DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong dan bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kalteng,Senin (2/12/2024).

"Agenda pertama kita yakni penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Komisi I, II, III dan IV DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029," kata Arton.

Mantab Bupati Gunung Mas ini menuturkan, pihaknya juga melakukan penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

"Penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029," tuturnya.

Selain itu, penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

"Terakhir, penetapan komposisi dan personalia keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029," tukasnya.

"Pemerapan alat kelengkapan alat DPRD Kalteng, yakni Komisi I,II,III,IV, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan Masa Jabatan 2024-2029 tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Kalteng," tukasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard