Lewati ke konten utama
Provinsi

UMP Kalteng Naik Menjadi Rp 3.181.013

Redaksi 28-11-2022, 08:17 WIB 1 menit baca
MENUNJUKKAN : Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wijdi bersama serikat buruh dan APINDO menunjukkan penetapan UMP Provinsi Kalteng. FOTO : HERIYANTO
MENUNJUKKAN : Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wijdi bersama serikat buruh dan APINDO menunjukkan penetapan UMP Provinsi Kalteng. FOTO : HERIYANTO

 

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp 258.497 ribu atau menjadi Rp 3.181.013 rupiah.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wijdi saat menggelar press release, Senin (28/11/2022) sore.

"UMP kita naik sebesar 8,845 persen. Penetapan ini berdasarkan rapat pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ucap Farid Widji.

Ia menyampaikan, penetapan upah minimum provinsi ini mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

"Kita mengacu pada peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Penetapan ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022," sebutnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalteng, Frans Martinus menyampaikan, pihaknya diseluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Menurutnya, pihaknya meminta pemerintah untuk mengembalikan ke formula awal, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Hari ini gugatan tentang PP Nomor 18 tahun 2022 sudah masuk di MK. Kita menginginkan pemerintah mengembalikan sesuai peraturan awal yaitu PP nomor 36 tahun 2021," ucap Frans diwawancara wartawan.

Frans menambahkan, dirinya juga tidak menandatangani kesepakatan tentang penetapan UMP Nomor 18 tahun 2021.

"Saya sudah tanda tangan kalau sesuai peraturan awal, namun formula Nomor 18 tahun 2022 saya tidak ada tanda tangan. Yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana pencari kerja. PP 36 itu melihat inflasi, angka cukup ideal dan apakah setiap tahun formula harus berubah-ubah, jangan semerta-merta merubah jadi beres," tukasnya. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard