Ketua DPRD Kotim Dukung Langkah Serius Kepolisian Ungkap Asusila
SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun meminta masyarakat untuk mendukung langkah Polres Kotim dalam mengungkap kasus asusila yang terjadi yang cukup lama namun belum ada titik terang hingga saat ini.
"Saya mengajak kepada masyarakat Mari kita dukung penuh berikan kepercayaan langkah Polres Kotim dalam menangani kasus asusila dengan profesional dan pri keadilan," kata Rimbun, Sabtu (11/1/2025).
Ia mengatakan, beberapa kasus di akhir-akhir ini telah diungkapkan dan harus dituntaskan oleh pihak yang berwajib. Dirinya juga meminta apabila terbukti bersalah maka pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Saya yakin dan percaya Polres Kotim dan pihak yang terkait lainnya bekerja dengan profesional dan integritas. Saya juga ingatkan kejadian ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas Rimbun.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terjadi pada Mei 2023 silam dan menyebabkan korban meninggal dunia hingga kini belum terungkap.
Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku sekitar 19 Mei 2023 di salah satu rumah di wilayah Kelurahaan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Paman korban menyebut kejadian itu sudah mereka laporkan ke aparat kepolisian pasca kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang sudah mereka kenal.
Sementara itu Kapolres Kotim KBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan,bahwa terkait kasus ini mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau ada peristiwa tersebut, juga tidak ada laporan yang masuk ke saya," katanya.
Namun dirinya memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan perkembangan kasus tersebut. Sehingga nanti akan dilakukan gelar perkara.
"Nanti kita cek perkembangannya seperti apa. Kalau memang sudah dilaporkan, mungkin proses penyelidikan.kita akan melakukan pengecekan. Kalau memang diperlukan kita akan melakukan gelar perkara untuk mempercepat," tuturnya. (f1/sb)