Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Lebih Selektif Beri Izin Pakai Rumah Dinas Guru

Redaksi 13-01-2025, 09:31 WIB 1 menit baca
Kepaa Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO:ABU)
Kepaa Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah ketika diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru dan memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

“Alhamdulillah, Bupati telah mengeluarkan peraturan yang membebaskan retribusi rumah dinas bagi guru, asalkan status mereka memang guru. Untuk itu, kami juga akan lebih selektif dalam menempatkan guru yang tinggal di rumah dinas,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (13/1/2025).

Irfansyah menjelaskan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dengan keringanan biaya atau beban ekonomi ini diharapkan para guru maupun tenaga kependidikan lebih semangat dalam menjalankan tugas dan kinerjanya pun meningkat.

Namun, di sisi lain Disdik Kotim dituntut untuk meningkatkan pengawasan dan lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru, agar jangan sampai yang menempati justru di luar dari peruntukannya.

“Sehubungan dengan peraturan ini kemarin kami sudah mengumpulkan kepala sekolah, baik jenjang SD maupun SMP yang memiliki fasilitas rumah dinas, supaya mereka bisa ikut mengawasi dan mengatur siapa yang menempati rumah dinas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard