Lewati ke konten utama
HUKUM

Tampilkan Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Lakukan Penggeledahan dan Temukan Sabu di Saku Celana

Redaksi 15-01-2025, 09:56 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pemilik sabu yang diamankan jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
Terduga pelaku pemilik sabu yang diamankan jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial MS tersebut ditangkap di kawasan Jalan Anggur, Kota Palangka Raya pada Selasa (14/1/2025).

Dari tangan pemuda 30 tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,55 gram, ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan barang itu ditemukan di saku celana depan yang digunakan tersangka.K

apolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB.

“Hingga pada sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan di lapangan pun menemukan MS dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP,” lanjutnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka.

“Berdasarkan interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya, sehingga MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aji Suseno.

Tersangka sendiri dibidik dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard