Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD dr Murjani Sampit Berikan Rehabilitasi Gratis Pecandu Narkoba

Redaksi 23-01-2025, 02:13 WIB 1 menit baca
Tampak dari depan bangunan RSUD dr Murjani Sampit yang siap memberikan layanan gratis bagi pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi. (FOTO:WARGA)
Tampak dari depan bangunan RSUD dr Murjani Sampit yang siap memberikan layanan gratis bagi pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Ketua Tim Penanggungjawab IPWL di RSUD dr Murjani Sampit dr Moch Choirul Waro mengatakan, pecandu narkoba bisa mendapatkan layanan rehabilitasi kesehatan secara gratis dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Ia menjelaskan, peserta JKN PBI merupakan masyarakat yang tergolong tidak mampu mengakses layanan kesehatan sehingga iuran tiap bulan ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana APBD atau APBN.

"Proses klaim IPWL ke Kemenkes ini syaratnya, pecandu narkoba harus lapor ke RSUD dr Murjani Sampit dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan dipastikan tergolong peserta PBI. Malau tidak punya kartu BPJS bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat,” kata dr Moch Choirul Waro, Kamis (23/1/2025).

Waro menjelaskan dikarenakan pencandu narkoba tidak termasuk dalam diagnosa penyakit yang bisa dibayarkan BPJS Kesehatan, sehingga proses klaim pembayaran ditanggung oleh Kemenkes melalui mekanisme IPWL.

"Olehnya itu RSUD dr Murjani Sampit sebagai institusi yang menjalankan mekanisme IPWL wajib melaporkan ke aplikasi sistem Kemenkes melalui proses verifikasi ketat,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard