Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Perusahaan Melanggar Aturan Wajib Bertanggungjawab

Redaksi 08-03-2025, 03:08 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

SB, PALANGKA RAYA - Wakil ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan menilai banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kalteng yang melakukan pelanggaran.

Bambang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan yang berada diluar wewenang dan izin mereka, salah satunya pemutihan lahan.

"Banyak perusahaan-perusahaan yang ada di kita ini, mereka melakukan pelanggaran yaitu merambah ataupun membuka lahan yang bukan kewenangan mereka," ujarnya.

Ia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut supaya tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab dan tidak bertindak semaunya dalam menggunakan lahan.

"Saya juga ingatkan buat PBS-PBS, kalo bicara soal data kita punya data tentang peta, tentang izin mereka, tentang HGU mereka, bahkan citra satelit mereka pun kita ada," ucapnya.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran itu harusnya di denda dan di pidana.

"Jadi, logikanya mereka harus di denda dan di pidana, itu yang pelan-pelan kita rapikan untuk kepentingan masyarakat," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard