Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Tujuh Fraksi Sepakati Pengajuan Raperda Pertambangan

Redaksi 10-03-2025, 01:08 WIB 1 menit baca
DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna membahas Raperda. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna membahas Raperda. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali gelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke II tahun 2025 di ruang rapat paripurna pada Senin (10/3/2025).

Agenda rapat pada hari ini yakni pemandangan fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kalteng, yang dihadiri oleh 25 anggota dari total 41 anggota DPRD Kalteng.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengatakan bahwa perwakilan dari masing-masing fraksi menyatakan setuju terjadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan.

"Tujuh fraksi telah menyatakan sepakat dan menerima untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa DPRD Provinsi juga menyambut dengan baik dan akan memberikan dukungan terkait Raperda ini, karena selama ini belum ada kepastian hukum terkait pengelolaan tambang di Kalteng.

"Terkait dengan Perda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyambut dengan baik, ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu, sehingga ada kepastian hukum terkait permasalahan tambang," ucapnya.

Terkait dengan pengesahannya, Arton mengatakan bahwa DPRD Provinsi sudah menjadwalkan untuk rapat paripurna selanjutnya mengenai pembahasan dan jawaban Gubernur sebelum kemudian di jalankan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard