DPRD Kalteng Usulkan Pengkajian Tata Kelola Pertambangan
SB, PALANGKA RAYA - Fraksi PDIP DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), mengusulkan dilakukan pengkajian tentang mekanisme dan tata kerja pengenaan serta Tata Kelola Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah secara mendalam dan komprehensif.
Juru bicara Fraksi PDIP, Bambang Irawan mengatakan bahwa pertambangan merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, sehingga perlu pengelolaan yang optimal, efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan.
"Mengingat bahan ini sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat," ujarnya.
Bambang mengatakan, bahwa pengelolaan pertambangan harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis, sehingga perlu disusun peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang berlandasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali.
"Perlu disusun peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah di bidang Pengelolaan Pertambangan, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarsakat.
"Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha Pengelolaan Pertambangsan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat," pungkasnya. (sb)