DPRD Paripurna Dengarkan Jawaban Gubenur Terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan
SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke II tahun sidang 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan pertambangan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh ketua, Arton S. Dohong, dihadiri oleh 19 anggota dari total 41 anggota dewan provinsi.
Arton S. Dohong mengatakan, bahwa rapat ini adalah penyampaian jawaban Gubernur, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekeretaris Daerah Kalteng, Katma F Dirun, mengenai pemdangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terkait raperda pengelolaan pertambangan.
"Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi," ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, setelah hasil pertemuan hari ini, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai tanggapan anggota dewan dan penetapan raperda ini.
"Setelah ini, kita pembahasan raperda tersebut, kalau sudah sampai, baru jawaban dan tanggapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap peraturan daerah, sudah berjalan untuk pembahasan selanjutnya," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya raperda ini, bisa menjadi jaminan hukum bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita harapkan dengan adanya peraturan daerah ini, akan sedikit memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang, dan tentunya akan meningkatkan pendapatan asli daerah," tutupnya. (sb)