DPRD Kalteng Soroti Kasus Penyegelan Perusahaan di Kotim
SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan menanggapi kasus penyegelan lahan milik perusahaan di Wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
Bambang mengatakan, bahwa penyegelan ini terjadi karena kelalaian perusahaan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
"Penyegelan ini terjadi karena kawasan tersebut bukan peruntukannya, mereka melakukan perambahan diluar kawasan HGU (Hak Guna Usaha)," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Fraksi Partai PDIP ini menegaskan kepada perusahaan terkait, jangan sampai penyegelan ini berdampak kepada kesejahteraan karyawannya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mau membayar hak karyawannya, lapor ke kita, ini adalah masalah internal perusahaan itu, bukan kesalahan karyawan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia kembali mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kalteng untuk patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak melalaikan kewajibannya untuk membayar hak karyawan.
"Mereka (perusahaan) harus patuh, jangan sampai karena penyegelan ini, karyawannya yang dirugikan, tidak bisa seperti itu, jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya, lapor ke kita," tegas Bambang. (sb)