DPRD Kalteng Tetapkan Raker 5 Tahunan dan 1 Tahun
SB, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan Rencana Kerja (Raker) 5 tahun dan 1 tahun saat Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan II Tahun sidang 2025.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi saat membacakan laporan terkait Raker tersebut mengatakan, bahwa Raker ini merupakan acuan bagi mereka dalam menjalankan fungsinya, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
"Raker ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD Kalteng dalam menjalankan tugasnya," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Raker 5 tahun dan 1 tahun ini berfokus pada peningkatan dan penguatan kinerja DPRD dalam melaksanakan tiga fungsinya.
"Penguatan tiga fungsi pokok DPRD Kalteng menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, raker 1 tahun berfokus pada pencapaian kinerja tahunan dan penyelesaian peraturan daerah yang menjadi prioritas, serta pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPRD Kalteng berkomitmen untuk menciptakan peraturan yang berpihak kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi terhadap program pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Raker ini, DPRD Kalteng berharap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kemajuan daerah. (sb)