Potensi Pajak BBM Capai Rp 3 Triliun, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Maksimalkan PAD
SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti masih lemahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Salah satu potensi terbesar yang belum tergarap maksimal adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025, Rabu (18/6/2025), Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan pentingnya langkah konkret dari Pemprov untuk meningkatkan penerimaan daerah.
"Penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih memiliki potensi besar harus dioptimalkan, termasuk melalui pembentukan Tim Optimalisasi PAD yang ditugaskan turun ke lapangan," ujar Siti Nafsiah.
Ia menyebut potensi pendapatan dari pajak BBM bisa mencapai angka yang sangat signifikan. Peningkatan yang sejauh ini masih di kisaran ratusan miliar, dinilai belum mencerminkan kapasitas fiskal yang sebenarnya.
"Perlu menjadi perhatian bahwa kenaikan pajak BBM sebesar Rp 200 miliar harus ditingkatkan mengingat estimasi potensi hingga mencapai Rp 3 triliun per tahun," tegasnya.
Tak hanya persoalan pajak, Banggar DPRD Kalteng juga menyoroti ketidaksesuaian dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Menurut Siti, masih terjadi inkonsistensi antar dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
"Oleh karena itu, DPRD meminta Bapperida dan TAPD agar melakukan reviu dan validasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran," ungkapnya. (sb)