Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Lawin, pada Senin (9/1/2023). FOTO : DPRD KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Forum Panitia Pemekaran Desa (FPPD) Kapuas, panitia pemekaran desa, pada Senin (9/1/2023) di ruang rapat gabungan DPRD Setempat. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas Lawin.
"RDP ini berkaitan dengan pelaksanaan pemekaran desa," ungkap Lawin.
Wakil Rakyat dari Partai Hanura ini, mengatakan setelah dilakukan rapat dan ada beberapa hasil atau kesepakatan yang dituangkan, dan nanti ditindaklanjuti.
"Hasil kesepakatan dari DPRD Kapuas salah satunya mendorong, kepada pemerintah daerah untuk membantu proses pemekaran desa, karena ada beberapa hal yang diminta oleh provinsi terkait beberapa syarat-syarat yang masih kurang," kata Lawin.
"Kesepakatan tersebut kami dari komisi I membantu di dalam proses pelaksanaan pemekaran desa," lanjutnya.
Politisi Dapil IV ini meminta kepada panitia pemekaran desa, agar sebelum nanti terkait moratorium pemekaran desa sampai pelaksanaan Pilkada 2024, jadi pihaknya juga meminta tahapan persyaratan terus dipersiapkan.
"Kalau memang ada beberapa panitia yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dan terpaksa desa tidak kami ikut sertakan di dalam 30 desa yang mengikuti pemekaran," tegasnya. (dm)