Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Apresiasi Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025

Redaksi 29-09-2025, 09:46 WIB 1 menit baca
Noor Fazariah Kamayanti
Noor Fazariah Kamayanti

SB, PALANGKA RAYA – Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, yang memperpanjang program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga Desember 2025 mendapat apresiasi dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti, menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat serta mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Kebijakan ini sangat bermanfaat karena memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan. Dampak positifnya, kepatuhan pajak akan semakin meningkat,” ujarnya pada Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program pemutihan ini juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin besar pula potensi PAD yang dapat kita raih. Peningkatan penerimaan ini tentu akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Noor Fazariah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kesempatan yang telah diberikan pemerintah, karena belum tentu akan ada program serupa setelah tahun 2025.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menunggu terlalu lama, karena kesempatan seperti ini belum tentu hadir kembali,” pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard