Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Maksimalkan Sosialisasi untuk Atasi Polemik Pajak Alat Berat

Redaksi 29-09-2025, 06:56 WIB 1 menit baca
Purdiono
Purdiono

SB, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan perlunya ketegasan aturan dan sosialisasi ulang terkait polemik pajak alat berat. Hal ini menyusul diberlakukannya kembali kewenangan pemungutan pajak alat berat oleh pemerintah provinsi.

Menurutnya, peraturan terbaru telah menetapkan alat berat sebagai objek pajak provinsi, setelah sebelumnya sempat dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menginventarisasi ulang alat berat yang beroperasi di wilayah Kalteng dengan melibatkan lintas sektor, termasuk kepolisian dan dinas teknis terkait.

Purdiono menyoroti adanya perusahaan yang enggan membayar pajak alat berat dengan alasan unit yang digunakan berasal dari luar daerah. Mereka beranggapan pajak telah dibayar di daerah asal, meskipun operasional alat berat dilakukan di Kalteng.

"Kalau mereka bekerja di sini, harus bertanggung jawab membayar pajak di sini juga,” katanya, Senin (29/9/2025).

Ia meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan di daerah. Menurutnya, pajak alat berat seharusnya menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, terdapat sekitar 7.000 objek pajak berupa alat berat di wilayah ini, namun 80 persen di antaranya adalah unit sewaan dari luar daerah.

Purdiono menyarankan agar kewajiban membayar pajak alat berat dicantumkan secara tegas dalam setiap kontrak proyek di Kalteng.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai dinas teknis sesuai sektor penggunaan alat berat, tidak hanya membebankan tugas kepada Bapenda.

“Gubernur dan jajaran harus segera turun tangan agar potensi PAD dari sektor pajak alat berat tidak terus hilang,” tandasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard