seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejaksaan Periksa Empat Orang Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

by Redaksi - Tanggal 19-01-2023,   jam 11:37:24
GEDUNG BUNDAR : Tampak gedung penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAGUNG) GEDUNG BUNDAR : Tampak gedung penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan empat orang saksi terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BST 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Empat saksi yang diperiksa adalah AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana melalui rilis yang dikirimkan, Rabu (18/1/2023).

Pemeriksaan empat orang saksi tersebut adalah tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada Rabu (4/1/2023) lalu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BST) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” terangnya. (ok/*)