DPRD Kalteng Siap Ambil Langkah Politik Selesaikan Sengketa Desa Dambung
SB, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengambil langkah politik dalam membantu penyelesaian sengketa batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang kini menjadi polemik pasca terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Aturan tersebut menetapkan Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan, yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat setempat karena dinilai tidak sesuai dengan fakta sosial dan historis di lapangan.
Sudarsono menilai, Pemerintah Provinsi Kalteng perlu menyampaikan permasalahan ini secara komprehensif kepada pemerintah pusat, termasuk mendorong revisi terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Faktanya, masyarakat Desa Dambung sejak lama adalah bagian dari Kalimantan Tengah. Mereka telah tinggal secara turun-temurun di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujarnya, menegaskan posisi masyarakat yang merasa dicabut dari identitas wilayahnya sendiri.
Ia menambahkan, persoalan batas wilayah tidak semata persoalan teknis atau peta, melainkan juga menyangkut identitas warga negara dan hak-hak dasar mereka, termasuk hak politik serta akses terhadap layanan publik.
“Keputusan Mendagri itu mengabaikan fakta sosial yang ada. Akibatnya, warga Desa Dambung kehilangan hak pilih dan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan,” lanjut Sudarsono.
Menurutnya, DPRD Kalimantan Tengah siap memperkuat posisi Pemprov Kalteng dengan menjalin koordinasi bersama Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalteng. Ia menegaskan, perjuangan mempertahankan hak masyarakat Desa Dambung harus dilakukan secara kolektif.
“Ini bukan perjuangan satu pihak saja. Ini harus menjadi perjuangan bersama agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Dalam upaya penyelesaian administratif di tingkat pusat, koordinasi antara Gubernur Kalteng dan Bupati Barito Timur menjadi langkah strategis. Bahkan, Sudarsono menyebutkan kemungkinan agar permasalahan ini disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Mengingat dampak sosial yang besar di masyarakat, tidak tertutup kemungkinan agar persoalan ini diangkat langsung kepada Presiden. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” jelasnya.
Sudarsono menegaskan bahwa langkah DPRD Kalteng akan difokuskan pada upaya advokasi politik dan pengawalan kebijakan, agar keputusan pemerintah pusat nantinya benar-benar mempertimbangkan realitas historis dan sosial di lapangan.
“Kami menginginkan keputusan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, sesuai dengan sejarah dan identitas mereka sebagai bagian dari Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (sb)